Senin, 01 Oktober 2012

WORK SAMPLING



2.1.      Definisi Work Sampling
Work sampling adalah suatu teknik untuk mengadakan sejumlah besar pengamatan terhadap aktifitas kinerja dari mesin proses atau operator. Pada awalnya cara ini dikembangkan di inggris oleh seorang yang bernama L.H.C Tippet di pabrik-pabrik tekstil di Inggris, tetapi karena kegunaannya, cara ini kemudian dipakai di Negara-negara lain secara lebih luas (Sutalaksana, 2006). Dari namanya dapat diduga bahwa cara ini menggunakan prinsip-prinsip ilmu statistic.

Tabel 2.1 Perbedaan Stopwatch dengan Work Sampling
Stopwatch
Work Sampling
Pekerjaan rutin dan monoton
Pekerjaan bervariasi dan tidak rutin
Umumnya mengamati 1 orang
Dapat mengamati beberapa orang
Perhitungan berdasarkan waktu
Berdasarkan proporsi
Siklus pekerjaan pendek & jelas
Siklus tidak jelas
Pengamatan kontinu
Pengamatan diskrit
 
2.1.2    Cara Kerja Work Sampling
            Sebenarnya pengamatan sesaat-sesaat pada waktu yang acak tidak berbeda dengan seorang mahasiswa yang mengunjungi temannya di rumah. Kunjungan ini biasanya dilakukan pada waktu-waktu yang tidak tentu, kadang-kadang setiap hari sekali, dua kali sehari atau tiga kali sehari, atau mungkin juga seminggu sekali atau kurang dari itu. Jika mahasiswa tersebut mengunjungi temannya pada waktu yang tidak tertentu seperti demikian dapat dikatakanb dia melakukan kunjungan pada waktu-waktu yang acak. Berdasarkan pengalaman ini, jika dia bertemu dengan temannya mungkin akan berkata : “wah, tampaknya kau sering tidak berada di rumah”. Jika dia melakukan kunjungan-kunjungan lagi, katakanlah sampai seratus kali, dan dari keseratus kunjungan itu temannya tidak dijumpai sebanyak 75 kali, maka sekarang dia dapat berkata “Rupanya tujuh puluh lima persen  dari waktumu tidak dihabiskan di rumah”.
            Ilustrasi diatas menunjukkan bagaimana kesimpulan tentang ada tidaknya sesuatu kejadian dapat disimpulkan melalui kunjungan-kunjungan. Demikian pula kurang lebih apa yang terjadi dengan sampling pekerjaan. Kunjungan-kunjungan dilakukan untuk mengetahui apa yang terjadi di tempat kerja yang bersangkutan. Dari catatan yang dilakukan setiap kali kunjungan, dapat dilihat berbagai kegiatan yang terjadi beserta berapa sering (frekuensi) kegiatan itu teramati semakin tinggi frekuensi, semakin sering kejadian tersebut dilakukan dan dapat pula diduga bahwa total waktu yang di butuhkan semakin banyak (Sutalaksana, 2006).

2.1.3        Macam-macam fungsi Work Sampling
            Karena cara bekerjanya seperti yang telah di kemukakan diatas, sampling pekerjaan mempunyai beberapa kegunaan lain di bidang produksi selain untuk menghitung waktu penyelasaian. Kegunaan-kegunaan tersebut ialah:
1.                  Untuk mengetahui distribusi pemakain waktu sepanjang waktu kerja oleh pekerja atau kelompok kerja
2.                  Untuk mengetahui tingkat pemanfaatan mesin-mesin atau alat-alat di pabrik
3.                  Untuk menentukan waktu baku nagi pekerja-pekerja tidak langsung
4.                  Untuk memperkirakan kelonggaran bagi suatu pekerjaan
            Distribusi pemakaian waktu kerja atau kelompok pekerja dan tingkat pemanfaatan mesin mesin atau alat-alat secara mudah diketahui dengan mempelajari frekuensi setiap kegiatan atau pemakaian dari catatan pengamatan setiap melakukan kunjungan. Kegunaan-kegunaan sampling pekerjaan yang dikemukakan ini tampak sebagai kelebihan cara dibandingkan dengan cara jam henti (Sutalaksana, 2006)
            Kemampuan sampling pekerjaan memperkirakan kelonggaran merupakan hal penting yang patut dicatat. Untuk kegunaan yang satu ini akan dibicarakan lebih banyak pada pasal 10,7 nanti. Tentang lamanya pengamatan, ternyata pada umumnya cara sampling pekerjaan membutuhkan waktu yang lebih lama daripada cara jam henti. Cara sampling pekerjaan sering kali terlalu mahal. Memang dalam keadaan demikian cara jam henti dapat memberikan hasil yang sama kualitasnya dalam waktu yang jauh lebih cepat dan tentunya lebih murah.

2.1.4    Menghitung Waktu Baku
            Hal yang terakhir dilakukan adalah menghitung waktu baku. Waktu normal adalah waktu penyelesaian pekerjaan yang diselesaikan oleh pekerja dalam kondsi wajar dan kemampuan rata-rata. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:


    

 
 


dimana,
p = faktor penyesuaian
Waktu baku adalah waktu penyelesaian yang dibutuhkan secara wajar oleh pekerja normal untuk menyelesaikan pekerjaannya yang dikerjakan dalam sistem kerja terbaik pada saat itu. Rumus yang digunakan adalah :
        

 
    


2.1.5     Prosedur Pelaksanaan Work Sampling
              Metode sampling kerja sangat cocok untuk digunakan dalam melakukan pengamatan atas pekerjaan yang sifatnya tidak berulang dan yang memiliki siklus waktu yang relative panjang. Pada dasarnya prosedur pelaksanaannya cukup sederhana, acak terhadap satu atau lebih mesin/operator dan kemudian mencatatnya apakah mereka ini dalam keadaan bekerja atau menganggur (idle) jika dalam pengamatan ini terlihat bahwa mesin atau operator sedang bekerja, maka tanda tally akan diberikan untuk kondisi bekerja sedangkan apabila sedang menganggur tanda tally diberikan untuk kondisi menganggur ini (Sritomo, 1992)


2.1.6   Pengukuran Kerja Dengan Metode Sampling
            Metode sampling kerja akan terasa jauh lebih efisien karena informasi yang dikehendaki akan didapatkan dalam waktu yang relative lebih singkat dan dengan biaya yang tidak terlalu besar. Secara garis besar metode sampling kerja ini akan dapat digunakan untuk:
                     Mengukur “Ratio Delay” dari sejumlah mesin, karyawan atau operator atau fasilitas kerja lainnya. Sebagai contoh ialah untuk menentukan prosentase dari jam atau hari dimana mesin atau orang benar-benar terlibat dalam aktifitas kerja, dan prosentase dimana sama sekali tidak ada aktifitas kerja yang dilakukan (menganggur atau idle)
                     Menetapkan “Performance Level” dari seseorang selama waktu kerjanya berdasarkan waktu-waktu dimana orang ini bekerja atau tidak bekerja terutama sekali untuk pekerjaan-pekerjaan manual.
                     Menentukan waktu baku untuk suatu proses atau operasi kerja seperti halnya yang bisa dilaksanakanoleh pengukuran kerja lainnya (Sritomo, 1992)

2.1.7    Pemakaian Peta Kontrol Dalam Work Sampling
            Peta control control chart yang secara umum telah banyak digunakan dalam statistical quality control dapat pula dipergunakan dalam pelaksanaan sampling kerja. Dengan menggunakan peta kontrol ini maka kita secara jelas akan dapat melihat dengan segera kondisi-kondisi kerja yang terasa tidak wajar, misalnya kondisi disaat baru saja terjadi kecelakaan pada lokasi yang berdekatan yang mana secara psikologis hal ini akan dapat mempengaruhi aktifitas kerja dari operator yang sedang kita amati.

2.1.8    MENENTUKAN WAKTU KUNJUNGAN
            Untuk menentukan, biasanya satu hari kerja dibagi kedalam satuan-satuan waktu yang besarnya ditentukan oleh pengukur. Biasanya panjang satu satuan waktu tidak  terlampau panjang  (lama).  Berdasarkan  satu-satuan  waktu  inilah  saat-saat kunjungan  ditentukan. Waktu kunjungan tidak boleh melebihi 2/3 dari total jam kerja.  Misalkan  satu-satuan waktu  panjangnya 10 menit. Misalnya 1 hari terdapat 8 jam  kerja, sehingga ada 6 observasi dalam 1 jam. Setelah itu, didapat 48 kali observasi untuk 1 hari (6*8 jam=48 observasi). Untuk menentukan jumlah observasi, dihitung dengan (2/3*48=32) sehingga didapat 32 kali observasi dalam 1 hari. Waktu kunjungan tidak boleh pada saat-saat tertentu yang kita ketahui  dalam  keadaan tidak bekerja  misalnya  jam-jam istirahat atau  hari  libur, dimana  tidak ada kegiatan secara resmi.
Tabel 2.2. Contoh lembar pengamatan pengukuran waktu
TABEL WAKTU ACAK
Nama Tempat                    :
Lokasi                                :
Pengamatan ke                   :
Tanggal                              :
Waktu                                           :
No.
Waktu
Operator 1
Output
Operator 2
Output
Jm:mnt:dtk
Kerja
Idle
Kerja
Idle
1







2







3







4







5







6







7







8







9







10











2.1.9    Aplikasi Work Sampling dalam Industri, antara lain :
1.         Penetapan Waktu Baku
• Mengetahui prosentase antara aktivitas dan idle.
• Menetapkan waktu baku.
2.         Penetapan Waktu Tunggu
• Menekan  aktivitas  idle  sampai  prosentase  yang  terkecil,  yaitu  dengan memperbaiki metode kerja dan alokasi pembebanan mesin atau manusia secara tepat.
3.         Disiplin Kerja
• Dapat  meningkatkan  disiplin  kerja  karena  Work  Sampling  dilakukan
sacara random.
Untuk keperluan penyesuaian keterampilan dibagi menjadi enam kelas dengan ciri – ciri dari setiap kelas seperti yang dikemukakan berikut ini:
SUPER SKILL :
1. Secara bawaan cocok sekali dengan pekerjaannya.
2. Bekerja dengan sempurna
3. Tampak seperti telah terlatih dengan sangat baik
4. Gerakan – gerakannya halus tetapi sangat cepat sehingga
sulit untuk diikuti.
5. Kadang – kadang terkesan tidak berbeda dengan gerakan – gerakan mesin.
6. Perpindahan dari satu elemen pekerjaan ke elemen lainnya tidak terlampau terlihat karena lancarnya.
7. Tidak terkesan adanya gerakan  – gerakan berpikir dan merencanakan  dan merencanakan tentang apa yang dikerjakan (sudah sangat otomatis)
8. Secara umum dapat dikatakan bahwa pekerjaan
bersangkutan adalah pekerjaan yang baik.
EXELLENT SKILL :
1. Percaya pada diri sendiri
2. Tampak cocok dengan pekerjaannya.
3. Terlihat telah terlatih baik.
4. Bekerjanya teliti dengan tidak banyak melakukan
pengukuran–pengukuran atau pemeriksaan–pemeriksaan.
5. Gerakan–gerakan kerja beserta urutan–urutannya
dijalankan tanpa kesalahan.
6. Menggunakan peralatan dengan baik.
7. Bekerjanya cepat tanpa mengorbankan mutu

Selasa, 03 Juli 2012

Tanggapan Tentang Undang-Undang Perindustrian


STUDI KASUS: Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri."Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut. Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan. Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolokafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industry baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Tanggapan saya mengenai studi kasus tersebut diatas adalah jelas bahwa perusahaan tersebut memproduksi minuman keras yang beralkohol lebih dari 10% yang pastinya pun akan berdampak tidak baik bagi tubuh manusia jika mengkonsumsinya. Terlebih perusahaan tersebut tidak mengantongi izin produksi. Hal itu merupakan pelanggaran yang cukup berat dan harus diadili menurut hukum yang berlaku. Pemerintah sebaiknya harus cepat tanggap terhadap masalah-masalah seperti ini. Sebaiknya sebuah perusahaan di Indonesia baik minuman atau makanan harus mempunyai izin terlebih dahulu dari BPOM serta pula mendapat label Halal dari MUI di Indonesia. Dan alangkah baiknya jika kita tidak mengkonsumsi minuman keras karena hal tersebut pun dilarang dalam agama serta tidak baik pula untuk kesehan kita sendiri.

Tanggapan Tentang Undang-Undang Perindustrian


STUDI KASUS: Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri."Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut. Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan. Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolokafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industry baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Tanggapan saya mengenai studi kasus tersebut diatas adalah jelas bahwa perusahaan tersebut memproduksi minuman keras yang beralkohol lebih dari 10% yang pastinya pun akan berdampak tidak baik bagi tubuh manusia jika mengkonsumsinya. Terlebih perusahaan tersebut tidak mengantongi izin produksi. Hal itu merupakan pelanggaran yang cukup berat dan harus diadili menurut hukum yang berlaku. Pemerintah sebaiknya harus cepat tanggap terhadap masalah-masalah seperti ini. Sebaiknya sebuah perusahaan di Indonesia baik minuman atau makanan harus mempunyai izin terlebih dahulu dari BPOM serta pula mendapat label Halal dari MUI di Indonesia. Dan alangkah baiknya jika kita tidak mengkonsumsi minuman keras karena hal tersebut pun dilarang dalam agama serta tidak baik pula untuk kesehatan kita sendiri.



Sabtu, 02 Juni 2012

TANGGAPAN HAK PATEN


Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. Mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. Kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Tanggapan dari saya adalah seharusnya kita lebih berhati hati bila mempunyai ide, bila kita mempunyai suatu ide sebaiknya ide tersebut ditelusuri dahulu apakah telah di patenkan oleh orang lain. Karena sutu ide itu dapat muncul pada setiap orang dan kemungkinan bisa sama dengan ide yang muncul dari diri kita. Oleh karena itu sebaiknya setiap ide ataupun temuan yang kita miliki sebaiknya sangatlah penting untuk dipatenkan  agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.