Sabtu, 02 Juni 2012

TANGGAPAN HAK PATEN


Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. Mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. Kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Tanggapan dari saya adalah seharusnya kita lebih berhati hati bila mempunyai ide, bila kita mempunyai suatu ide sebaiknya ide tersebut ditelusuri dahulu apakah telah di patenkan oleh orang lain. Karena sutu ide itu dapat muncul pada setiap orang dan kemungkinan bisa sama dengan ide yang muncul dari diri kita. Oleh karena itu sebaiknya setiap ide ataupun temuan yang kita miliki sebaiknya sangatlah penting untuk dipatenkan  agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.


Senin, 21 Mei 2012

Tanggapan Tentang Studi Kasus Hak Cipta “BATIK”


Penjiplakan dalam membuat karya seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta batik Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin.
Sebenarnya Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mengatur mengenai pendaftaran karya cipta yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Termasuk di dalam lingkup yang dilindungi pendaftarannya adalah karya cipta seni batik. Akan tetapi umumnya para pengusaha batik berpendapat bahwa pendaftaran karya cipta batik bukan merupakan hal yang mendesak. Umumnya mereka mempersoalkan mahalnya biaya pendaftaran, waktu yang lama, dan proses yang berbelit-belit.

Permasalahan pendaftaran Hak Cipta atas karya seni batik, pada dasarnya memiliki kendala yang sama baik ditingkat perusahaan batik maupun ditingkat UKM. Oleh karena itu perlu ditingkatkan upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha batik. Upaya yang ditempuh pemerintah pusat melalui Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI untuk meningkatkan pendaftaran HKI tampak dengan diberikannya kemudahan pendaftaran yang dapat dilakukan di setiap provinsi sehingga pendaftaran tidak harus dengan datang ke Jakarta. Selain itu perlu juga diupayakan olehPemerintah harus lebih banyak dan lebih kreatif dalam melakukan kegiatan sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual dan khususnya mengenai perlindungan terhadap batik kepada masyarakat, karena sebagian besar masyarakat masih sangat awam dengan itu.

MAINMAP HAK CIPTA