Studi
kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten
oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. Mereka dituduh melanggar hak
paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan
oleh paice. Kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal
yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan
toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Tanggapan dari saya adalah
seharusnya kita lebih berhati hati bila mempunyai ide, bila kita mempunyai
suatu ide sebaiknya ide tersebut ditelusuri dahulu apakah telah di patenkan
oleh orang lain. Karena sutu ide itu dapat muncul pada setiap orang dan
kemungkinan bisa sama dengan ide yang muncul dari diri kita. Oleh karena itu sebaiknya
setiap ide ataupun temuan yang kita miliki sebaiknya sangatlah penting untuk
dipatenkan agar sewaktu-waktu bila terjadi
kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Sabtu, 02 Juni 2012
Senin, 21 Mei 2012
Tanggapan Tentang Studi Kasus Hak Cipta “BATIK”
Penjiplakan dalam membuat karya
seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta batik Indonesia mengenai
pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik membuat kebiasaan meniru
atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin.
Sebenarnya Undang-Undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mengatur mengenai pendaftaran karya cipta
yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Termasuk di
dalam lingkup yang dilindungi pendaftarannya adalah karya cipta seni batik. Akan
tetapi umumnya para pengusaha batik berpendapat bahwa pendaftaran karya cipta
batik bukan merupakan hal yang mendesak. Umumnya mereka mempersoalkan mahalnya
biaya pendaftaran, waktu yang lama, dan proses yang berbelit-belit.
Permasalahan pendaftaran Hak
Cipta atas karya seni batik, pada dasarnya memiliki kendala yang sama baik
ditingkat perusahaan batik maupun ditingkat UKM. Oleh karena itu perlu ditingkatkan
upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha batik. Upaya yang
ditempuh pemerintah pusat melalui Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI untuk
meningkatkan pendaftaran HKI tampak dengan diberikannya kemudahan pendaftaran
yang dapat dilakukan di setiap provinsi sehingga pendaftaran tidak harus dengan
datang ke Jakarta. Selain itu perlu juga diupayakan olehPemerintah harus lebih
banyak dan lebih kreatif dalam melakukan kegiatan sosialisasi mengenai hak
kekayaan intelektual dan khususnya mengenai perlindungan terhadap batik kepada masyarakat,
karena sebagian besar masyarakat masih sangat awam dengan itu.
Langganan:
Postingan (Atom)
