STUDI KASUS: Pabrik yang
memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s"
ternyata tidak mengantongi izin usaha industri."Hasil penyidikan dilakukan
kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan
instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan,
Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang
diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut. Secara terpisah, Kepala Bidang Humas
Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua
jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia.
Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s
merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes
minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. Dalam penanganan kasus ini,
kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang
merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut.
Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta
Undang-Undang Perdagangan. Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan
tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga
setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolokafe" dan "Java
kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan
serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing
sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter. Menurut UU RI No. 05
Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap
pendirian perusahaan industry baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh
Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar
undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan
tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1,
yaitu Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
dipidana penjara selama-lamanya 5(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan
Izin Usaha Industrinya.
Tanggapan saya mengenai studi
kasus tersebut diatas adalah jelas bahwa perusahaan tersebut memproduksi
minuman keras yang beralkohol lebih dari 10% yang pastinya pun akan berdampak
tidak baik bagi tubuh manusia jika mengkonsumsinya. Terlebih perusahaan
tersebut tidak mengantongi izin produksi. Hal itu merupakan pelanggaran yang
cukup berat dan harus diadili menurut hukum yang berlaku. Pemerintah sebaiknya
harus cepat tanggap terhadap masalah-masalah seperti ini. Sebaiknya sebuah
perusahaan di Indonesia baik minuman atau makanan harus mempunyai izin terlebih
dahulu dari BPOM serta pula mendapat label Halal dari MUI di Indonesia. Dan alangkah
baiknya jika kita tidak mengkonsumsi minuman keras karena hal tersebut pun
dilarang dalam agama serta tidak baik pula untuk kesehan kita sendiri.