Sabtu, 14 Juni 2014

PERBEDAAN STANDAR PROFESI IT DI INDONESIA, ASIA, DAN AMERIKA EROPA

PERBEDAAN STANDAR PROFESI IT
DI INDONESIA, ASIA,  DAN AMERIKA EROPA

INDONESIA
ASIA
AMERIKA, EROPA
Negara Indonesia mengacu pada kompetensi masyarakatnya dengan menggunakan kemampuan profesi IT di bidangnya yang harus di kuasai tanpa kecuali
Di Asia terdapat South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali ditiap negara anggotanya secara bergiliran. Konferensi tersebut membahas mengenai perumusan standarisasi profesi yang membentuk kode etik dan klasifikasi pekerjaan yang akan digunakan
Sementara standarisasi profesi yang berada di Eropa dan Amerika memiliki Pustakawan yang bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materimateri, metodemetode dan bahkan halhal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum


 Jadi penentu standarisasi profesi mengacu pada kemampuan atau kompetensi dari masyarakat yang ada dinegaranya masing-masing.

Kamis, 22 Mei 2014

IT FORENSIC dan CYBER LAW

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
1.             Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de)
2.             Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
3.             Hash utility (MD5, SHA1)
4.             Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
5.             Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
1.        E-Commerce,
2.        Trademark/Domain Names,
3.        Privacy and Security on the Internet,
4.        Copyright,
5.        Defamation,
6.        Content Regulation,
7.        Disptle Settlement, dan sebagainya.

Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
Pasal 27 Ilegal Contentsmuatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph) muatan perjudian ( Computer-related betting) muatan penghinaan dan pencemaran nama baik muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
Pasal 28 Ilegal Contentsberita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud) informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
Pasal 29 Ilegal ContentsInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

SUMBER:
  • http://marianasetiawati.blogspot.com/2010/05/komputer-dan-jaringan-forensik-serta.html
  • http://www.ebizzasia.com/0217-2004/focus,0217,04.html
  • http://www.bangdewa.web.id/article/materikuliah/133/
  • http://asyafaat.files.wordpress.com/2009/01/forensik_0-_-90_1s.pdf
  • http://journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/viewFile/1634/1409
  • http://lysnov.blogspot.com/2010/05/definisi-dan-tools-it-forensik.html
  • http://marianasetiawati.blogspot.com/2010/05/it-forensik-dan-contoh-kasus-it.html
  • http://jerenk.blogspot.com/2012/02/modul-it-forensik.html
  • http://subkhan14.wordpress.com/2011/03/27/it-forensik-dan-it-audit/
  • http://www.it-forensik-forum.de/
  • http://folderrian.blogspot.com/p/blog-page_7004.html



        

Kamis, 17 April 2014

PROFESI, PROFESIONALISME, DAN ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

A. PROFESI

     Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik profesi secara umum:
1.  Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
2.   Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
4.  Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.  Pelatihan institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.  Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.  Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (pokok-pokok kepegawaian), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode etik :
·           Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·           Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·           Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·           Untuk meningkatkan mutu profesi.
·           Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·           Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·           Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·           Menentukan baku standarnya sendiri.
9.  Mengatur Diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi
10. Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
11. Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip Etika Profesi
·           Tanggung jawab
o    Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
o    Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
·           Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

·           Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

B.  PROFESIONALISME
     
     Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
       Berikut ini adalah ciri-ciri dari profesionalisme:
       1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga         kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
       2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui               pengalaman dan kebiasaan.
       3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa                 sampai hasil tercapai.
       4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau            godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
       5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas              kerja yang tinggi.

C.  ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

     Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1. Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
2. Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3. Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4. Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.

Kerugian :
1. Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2. Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.


SUMBER: 
http://etikaprofesi-tik32.blogspot.com/2013/05/bisnis-di-bidang-teknologi-informasi.html

Rabu, 08 Januari 2014

PERENCANAAN ORGANISASI DAN KEWIRASWASTAAN

Perencanaan organisasi adalah proses menentukan bagaimanan organisasi bisa mencapai tujuannya. Perencanaan adalah proses menentukan dengan tepat apa yang akan dilakukan organisasi untuk mencapai tujuannya. Dalam istilah resmi perencanaan didefinisikan sebagai perkembangan sistematis dari pogram tindakan yang ditunjukan pada pencapaian tujuan bisnis yang telah disepakati dengan proses analisa, evaluasi, seleksi diantara peluang-peluang yang diprediksi terlebih dahulu. Perencanaan organisasi mempunyai dua maksud: perlindungan dan kesepakatan (protective dan affirmative). Perencanaan Organisasional mempunyai dua tujuan :
1. Tujuan Perlindungan (Protective): meminimisasikan resiko dengan mengurangi ketidakpastian di                      sekitar kondisi bisnis dan menjelaskan konsekuensi tindakan manajerial yang berhubungan.
2.    Tujuan Kesepakatan (Affirmative) : meningkatkan tingkat keberhasilan organisasional.


Henry Fayol mengemukakan enam belas garis pedoman umum ketika mengorganisasi sumber daya-sumber daya:
1.  Menyiapkan dan melaksanakan rencana operasional secara bijaksana
2. Mengorganisasi aset kemanusiaan dan bahan sehingga konsisten dengan tujuan-tujuan sumber                       daya
3.  Menetapkan wewenang tunggal, kompeten, energik
4.  Mengkoordinasikan semua aktivitas-aktivitas dan usaha-usaha
5.  Merumuskan keputusan yang jelas dan tepat
6.  Menyusun bagi seleksi yang efisien sehingga tiap-tiap departemen dipimpin oleh seorang manajer
7.  Mendefinisikan tugas-tugas
8.  Mendorong inisiatif dan tanggung jawab
9.  Memberikan balas jasa yang adil dan sesuai bagi jasa yang diberikan
10.  Memberikan sanksi terhadap kesalahan dan kekeliruan
11.  Mempertahankan disiplin
12. Menjamin bahwa kepentingan individu konsisten dengan kepentingan umum dari organisasi
13.  Mengakui adanya satu komando/pimpinan
14.  Mempromosikan koordinasi bahan dan kemanusiaan
15.  Melembagakan dan memberlakukan pengawasan
16.  Menghindari adanya pengaturan, birokrasi dan kertas kerja


Konsep pembagian tenaga kerja diberikan pada berbagai bagian tugas tertentu diantara sejumlah anggota organisasi sehingga produksi dibagi menjadi sejumlah langkah-langkah/tugas-tugas dengan tanggung jawab penyelesaian yang diberikan pada individu tertentu. Keuntungan dan Kerugian Pembagian Tenaga Kerja
Keuntungan:
1. Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat
2. Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain
3. Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien
4. Pekerja hanya perlu mengetahui bagaimana melaksanakan bagian tugas dan bukan proses                             keseluruhan produk

Kerugian :
1.  Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yang mengabaikan                            variabel manusia
2. Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat                     produksi menurun

Menurut Chester Barnard akan makin banyak perintah manajer yang diterima dalam jangka panjang jika :
1.    Saluran formal dari komunikasi digunakan oleh manajer dan dikenal semua anggota organisasi
2.     Tiap anggota organisasi telah menerima saluran komunikasi formal melalui mana dia menerima                        perintah
3.        Lini komunikasi antara manajer bawahan bersifat langsung
4.        Rantai komando yang lengkap
5.        Manajer memiliki keterampilan komunikasi yang memadai
6.        Manajer menggunakan lini komunikasi formal hanya untuk urusan organisasional
7.        Suatu perintah secara otentik memang berasal dari manajer



REFRENSI:
ashur.staff.gunadarma.ac.id 


Minggu, 05 Januari 2014

KEWIRAUSAHAAN

Pengertian Kewirausahaan Menurut para Ahli | Pengertian Kewirausahaan berasal dari kata dasa Wirausaha. Wirausaha dari segi etimologi berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, berbuat sesuatu. Sedangkan, Pengertian Kewirausahaan (Inggris: Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian. Jadi, secara umum pengertian kewirausahaan adalah kegiatan penciptaan bidang usaha yg baru.
Kewirausahaan atau dalam bahasa perancis disebut entrepreneurship dan kalau diterjemahkan secara harfiah punya pengertian sebagai perantara, diartikan sebagai sikap dan perilaku mandiri yang mampu memadukan unsur cipta, rasa dan karya atau mampu menggabungkan unsur kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan untuk mencapai prestasi maksimal. Wirausaha adalah orang yang merubah nilai sumber daya, tenaga kerja, bahan dan faktor produksi lainnya menjadi lebih besar daripada sebelumnya dan juga orang yang melakukan perubahan, inovasi dan cara-cara baru. Tiga jenis perilaku yaitu memulai inisiatif berarti memiliki pola pikir yang luas dan kreatif serta suatu tekad yang bulat ingin berwirausaha, mengorganisasi dan mereorganisasi mekanisme sosial/ekonomi untuk merubah sumber daya dan situasi dengan cara praktis artinya seorang wirausaha harus mampu merubah semua faktor yang mempengaruhi dalam kelangsungan usahanya secara praktis untuk menunjang kelancaran usahanya dan diterimanya resiko artinya eorang wirausaha juga harus bisa meenerima segala resiko dalam menjalankan usahanya yaitu suatu kegagalan dalam usahanya.
Kunci penting seorang wirausahawan adalah berpikir kreatif, inovatif, berani mengambil resiko dan tidak mudah putus asa. Karakteristik menurut Mc Clelland adalah keinginan untuk berprestasi, keinginan untuk bertanggung jawab, preferensi kepada resiko-resiko menengah, persepsi kepada kemungkinan berhasil, rangsangan oleh umpan balik aktivitas energik, orientasi ke masa depan, keterampilan dalam pengorganisasian dan sikap terhadap uang. Karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi yaitu kemampuan inovatif, toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity), keinginan untuk berprestasi, kemampuan perencanaan realistis, kepemimpinan terorientasi kepada tujuan, obyektivitas, tanggung jawab pribadi, kemampuan beradaptasi, dan kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator.
Kebutuhan untuk berprestasi (nAch) n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi, karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Contohnya, Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk reward terhadap usaha yang dilakukannya tersebut. Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afi) adalah kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI). Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Contohnya Seorang yang memiliki keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow) adalah kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain. Contohnya, seorang atasan ingin dapat mengendalikan dan mempengaruhi bawahannya, dimana para karyawannya berperilaku sesuai yang diinginkan oleh atasan tersebut. Kebutuhan akan sumber penemuan yaitu hobi atau kesenangan pribadi, mengamati kecenderungan-kecenderungan, mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada, kegunaan lain dari barang-barang biasa, pemanfaat produk dari perusahaan lain. Kepemilikan perseorangan, dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang, sehingga laba yang diterima tidak perlu dibagi-bagi. Kepemilikan kongsi, dimiliki dan dijalankan oleh 2 orang atau lebih, kepemilikan bersama atas harta, umur perusahaan terbatas, adanya pembagian laba. Perusahaan perseroan, perusahaan yang memiliki badan hukum, kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya, kepemilikan perusahaan dapat berpindah tangan, eksistensi relatif stabil.

REFRENSI:

Kamis, 06 Juni 2013

Pengetahuan Lingkungan "PERTAMBANGAN"

Dunia semakin lama semakin tercemar oleh limbah yang semakin lama membuat keadaan lingkungan seperti air, udara dan tanah ikut tercemar. Meskipun alam dapat memiliki kemamuan alami jika terjadi pencemaran dan dapat kembali seperti semula, tetapi jika terus-menerus tercemar maka air, udara dan tanah dapat kehilangan fungsinya dan rusak. Oksigen yang terkandung dalam udara tidak lagi bersih, air menjadi keruh dan tanah tidak menjadi subur lagi.
Limbah-limbah pertambangan jika dikelola dan diolah dengan baik akan mengurangi masalah pencemaran lingkungan. Dengan menggunakan metode pengolahan limbah yang tepat, selain terjadinya pencemaran lingkungan dapat dicegah, juga dapat diperoleh nilai tambah yang tinggi, karena limbah-limbah tersebut di dalamnya masih terkandung komponen-komponen berharga seperti Al, Cu, dan Fe yang masih memiliki nilai ekonomi
Kelompok 5 menjelaskan Pengetahuan Lingkungan tentang Pertambangan. Hasil diskusinya adalah bahwa terdapat saran untuk para penambang emas yaitu melakukan proses Fitoremidiasi pada tanah yang tercemar merkuri dengan tanaman yang dapat menyerap logam berat seperti tanaman jarak pagar, mengingat tanaman jarak pagar juga mempunyai nilai ekonomis yang dapat memberikan penghasilan tambahan kepada masyarakat setempat. Pembuatan bak/kolam penampungan limbah yang memadai sehingga limbah tidak di buang ke sungai secara terus menerus atau meresap ke tanah. Memberikan penyuluhan tata cara penambangan dan pengolahan emas yang baik dan benar,sehingga limbah hasil olahan tidak mencemari lingkungan. Material buangan (tailing) dibuang ke daerah-daerah tertentu dan akan dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Pembakaran amalgam dengan sistem retort yaitu untuk menangkap uap merkuri dan mendaur ulang ketika pembakaran amalgam berlangsung.