IT Forensik
adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu
berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan
digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik
itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. IT Forensik merupakan
ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan
sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode
sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif
dari sistem informasi.
Data atau barang
bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat
khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart
data Analisis komunikasi data target.
Tujuan dari IT
forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak
Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk
atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau
bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT
forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik,
forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
2.
Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
3.
Hash utility (MD5, SHA1)
5.
Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses
penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan
komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
1. E-Commerce,
2. Trademark/Domain Names,
3. Privacy and Security on the Internet,
4. Copyright,
5. Defamation,
6. Content Regulation,
7. Disptle Settlement, dan sebagainya.
Sejak satu dekade terakhir Indonesia
cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai
rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di
dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw
telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.Berikut ini adalah beberapa
kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
Pasal 27 Ilegal Contentsmuatan yang melanggar
kesusilaan (Pornograph) muatan perjudian ( Computer-related betting) muatan
penghinaan dan pencemaran nama baik muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and
Threats)
Pasal 28 Ilegal Contentsberita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(Service Offered fraud) informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan (SARA).
Pasal 29 Ilegal ContentsInformasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi.
SUMBER:
- http://marianasetiawati.blogspot.com/2010/05/komputer-dan-jaringan-forensik-serta.html
- http://www.ebizzasia.com/0217-2004/focus,0217,04.html
- http://www.bangdewa.web.id/article/materikuliah/133/
- http://asyafaat.files.wordpress.com/2009/01/forensik_0-_-90_1s.pdf
- http://journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/viewFile/1634/1409
- http://lysnov.blogspot.com/2010/05/definisi-dan-tools-it-forensik.html
- http://marianasetiawati.blogspot.com/2010/05/it-forensik-dan-contoh-kasus-it.html
- http://jerenk.blogspot.com/2012/02/modul-it-forensik.html
- http://subkhan14.wordpress.com/2011/03/27/it-forensik-dan-it-audit/
- http://www.it-forensik-forum.de/
- http://folderrian.blogspot.com/p/blog-page_7004.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar