Kamis, 22 Mei 2014

IT FORENSIC dan CYBER LAW

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
1.             Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de)
2.             Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
3.             Hash utility (MD5, SHA1)
4.             Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
5.             Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
1.        E-Commerce,
2.        Trademark/Domain Names,
3.        Privacy and Security on the Internet,
4.        Copyright,
5.        Defamation,
6.        Content Regulation,
7.        Disptle Settlement, dan sebagainya.

Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
Pasal 27 Ilegal Contentsmuatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph) muatan perjudian ( Computer-related betting) muatan penghinaan dan pencemaran nama baik muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
Pasal 28 Ilegal Contentsberita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud) informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
Pasal 29 Ilegal ContentsInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

SUMBER:
  • http://marianasetiawati.blogspot.com/2010/05/komputer-dan-jaringan-forensik-serta.html
  • http://www.ebizzasia.com/0217-2004/focus,0217,04.html
  • http://www.bangdewa.web.id/article/materikuliah/133/
  • http://asyafaat.files.wordpress.com/2009/01/forensik_0-_-90_1s.pdf
  • http://journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/viewFile/1634/1409
  • http://lysnov.blogspot.com/2010/05/definisi-dan-tools-it-forensik.html
  • http://marianasetiawati.blogspot.com/2010/05/it-forensik-dan-contoh-kasus-it.html
  • http://jerenk.blogspot.com/2012/02/modul-it-forensik.html
  • http://subkhan14.wordpress.com/2011/03/27/it-forensik-dan-it-audit/
  • http://www.it-forensik-forum.de/
  • http://folderrian.blogspot.com/p/blog-page_7004.html