Selasa, 03 Juli 2012

Tanggapan Tentang Undang-Undang Perindustrian


STUDI KASUS: Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri."Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut. Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan. Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolokafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industry baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Tanggapan saya mengenai studi kasus tersebut diatas adalah jelas bahwa perusahaan tersebut memproduksi minuman keras yang beralkohol lebih dari 10% yang pastinya pun akan berdampak tidak baik bagi tubuh manusia jika mengkonsumsinya. Terlebih perusahaan tersebut tidak mengantongi izin produksi. Hal itu merupakan pelanggaran yang cukup berat dan harus diadili menurut hukum yang berlaku. Pemerintah sebaiknya harus cepat tanggap terhadap masalah-masalah seperti ini. Sebaiknya sebuah perusahaan di Indonesia baik minuman atau makanan harus mempunyai izin terlebih dahulu dari BPOM serta pula mendapat label Halal dari MUI di Indonesia. Dan alangkah baiknya jika kita tidak mengkonsumsi minuman keras karena hal tersebut pun dilarang dalam agama serta tidak baik pula untuk kesehatan kita sendiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar