Studi
kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten
oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. Mereka dituduh melanggar hak
paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan
oleh paice. Kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal
yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan
toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Tanggapan dari saya adalah
seharusnya kita lebih berhati hati bila mempunyai ide, bila kita mempunyai
suatu ide sebaiknya ide tersebut ditelusuri dahulu apakah telah di patenkan
oleh orang lain. Karena sutu ide itu dapat muncul pada setiap orang dan
kemungkinan bisa sama dengan ide yang muncul dari diri kita. Oleh karena itu sebaiknya
setiap ide ataupun temuan yang kita miliki sebaiknya sangatlah penting untuk
dipatenkan agar sewaktu-waktu bila terjadi
kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar