Sabtu, 02 Juni 2012

TANGGAPAN HAK PATEN


Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. Mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. Kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Tanggapan dari saya adalah seharusnya kita lebih berhati hati bila mempunyai ide, bila kita mempunyai suatu ide sebaiknya ide tersebut ditelusuri dahulu apakah telah di patenkan oleh orang lain. Karena sutu ide itu dapat muncul pada setiap orang dan kemungkinan bisa sama dengan ide yang muncul dari diri kita. Oleh karena itu sebaiknya setiap ide ataupun temuan yang kita miliki sebaiknya sangatlah penting untuk dipatenkan  agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar