Senin, 21 Mei 2012

Tanggapan Tentang Studi Kasus Hak Cipta “BATIK”


Penjiplakan dalam membuat karya seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta batik Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin.
Sebenarnya Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mengatur mengenai pendaftaran karya cipta yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Termasuk di dalam lingkup yang dilindungi pendaftarannya adalah karya cipta seni batik. Akan tetapi umumnya para pengusaha batik berpendapat bahwa pendaftaran karya cipta batik bukan merupakan hal yang mendesak. Umumnya mereka mempersoalkan mahalnya biaya pendaftaran, waktu yang lama, dan proses yang berbelit-belit.

Permasalahan pendaftaran Hak Cipta atas karya seni batik, pada dasarnya memiliki kendala yang sama baik ditingkat perusahaan batik maupun ditingkat UKM. Oleh karena itu perlu ditingkatkan upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha batik. Upaya yang ditempuh pemerintah pusat melalui Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI untuk meningkatkan pendaftaran HKI tampak dengan diberikannya kemudahan pendaftaran yang dapat dilakukan di setiap provinsi sehingga pendaftaran tidak harus dengan datang ke Jakarta. Selain itu perlu juga diupayakan olehPemerintah harus lebih banyak dan lebih kreatif dalam melakukan kegiatan sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual dan khususnya mengenai perlindungan terhadap batik kepada masyarakat, karena sebagian besar masyarakat masih sangat awam dengan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar