Penjiplakan dalam membuat karya
seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta batik Indonesia mengenai
pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik membuat kebiasaan meniru
atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin.
Sebenarnya Undang-Undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mengatur mengenai pendaftaran karya cipta
yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Termasuk di
dalam lingkup yang dilindungi pendaftarannya adalah karya cipta seni batik. Akan
tetapi umumnya para pengusaha batik berpendapat bahwa pendaftaran karya cipta
batik bukan merupakan hal yang mendesak. Umumnya mereka mempersoalkan mahalnya
biaya pendaftaran, waktu yang lama, dan proses yang berbelit-belit.
Permasalahan pendaftaran Hak
Cipta atas karya seni batik, pada dasarnya memiliki kendala yang sama baik
ditingkat perusahaan batik maupun ditingkat UKM. Oleh karena itu perlu ditingkatkan
upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha batik. Upaya yang
ditempuh pemerintah pusat melalui Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI untuk
meningkatkan pendaftaran HKI tampak dengan diberikannya kemudahan pendaftaran
yang dapat dilakukan di setiap provinsi sehingga pendaftaran tidak harus dengan
datang ke Jakarta. Selain itu perlu juga diupayakan olehPemerintah harus lebih
banyak dan lebih kreatif dalam melakukan kegiatan sosialisasi mengenai hak
kekayaan intelektual dan khususnya mengenai perlindungan terhadap batik kepada masyarakat,
karena sebagian besar masyarakat masih sangat awam dengan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar